Tersangka Kasus KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar (kiri) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. (foto: instagram)

JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status dari saksi jadi tersangka, malam hari ini juga yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Saat ini, belum dapat dipastikan apakah Rizky langsung ditahan atau tidak. Sampai sekarang pemain sinetron itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rizky telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Malam hari juga dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. Kemudian setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolres atau Kasi Humas Polres apakah malam ini ditahan atau bagaimana,” jelas Zulpan.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.